TUGAS 2
SOAL:
1)
Persekot Asuransi dalam daftar saldo di debit sejumlah Rp3.600.000
merupakan pembayaran asuransi oleh perusahaan selama 24 bulan dimulai 1
Desember 2027. Jurnal penyesuaian pada 31 Desember 2027 adalah ....
Jurnal Penyesuaian 31 Desember 2027
Biaya
Asuransi Rp.150.000
Persekot
akuntansi Rp.150.000
Alasan:
Persekot asuransi dalam daftar saldo Rp.
3.600.000 merupakan pembayaran asuransi selama 24 bulan dimulai 1 Desember.
Dengan demikian biaya asuransi sampai akhir periode akuntansi adalah biaya
asuransi untuk bulan Desember ( 1 Bulan biaya Asuransi ) adalah
Rp.150.000, yg didapat dari Rp.3.600.000/24 bulan.
2)
Akun KAS dalam kertas kerja (worsheet) kolom Daftar
Saldo Setelah Disesuaikan tercantum Rp7.500.000 (debit), yang selanjutnya akan
masuk ke kolom ....... sisi ..... Rp.....
Akan masuk ke
kolom NERACA sisi DEBIT Rp.7.500.000,-
Alasan :
Dalam Worksheet setelah kolom Daftar Saldo yg disesuaikan
adalah kolom Laba Rugi yg berhubungan dengan akun Pendapatan dan Biaya-Biaya,
sedangkan akun KAS tidak berhubungan dengan kolom Laba Rugi, jadi akun Kas yg
telah disesuaikan akan masuk ke kolom NERACA.
3)
Pada Kertas Kerja kolom Daftar Saldo akun Biaya Bunga Bank
tercatat Rp300.000 (debit), sedangkan pada kolom Penyesuaian tercatat Rp52.000
(debit). Akun tersebut selanjutnya akan menjadi bagian kolom...... sisi
.... Rp .....
Akan menjadi
bagian kolom Daftar Saldo Setelah
Penyesuaian sisi Debit Rp.352.000,-
Alasan :
Dalam Worksheet
setelah kolom penyesuaian adalah kolom Daftar Saldo setelah Penyesuain, karena
pada akun Biaya Bunga Bank terdapat penyesuaian maka kolom Daftar Saldo Setelah
Penyesuaian harus di tulis sesuai dengan penambahan/pengurangan yg seharusnya.
4)
Laba ditahan 1 Jan. 2031 = Rp54.000.000, laba bersih setelah pajak=
Rp35.000.000, pembagian dividen = Rp8.000.000. Saldo laba ditahan 31 Des 2031
sebesar .....
Laba ditahan 1 jan
2031 =
Rp.54.000.000,-
Laba bersih setelah
pajak 31 des 2031 = Rp.35.000.000,-
+
= Rp.89.000.000,-
Pembagian deviden = Rp. 8.000.000,-
-
Laba Ditahan 31 des
2031 =
Rp.81.000.000,-
Alasan :
Laba bersih setelah
pajak dikurangi deviden adalah laba ditahan,
sedangkan Laba ditahan awal ditambah laba ditahan akhir priode adalah
akumulasi laba ditahan.
5)
Diketahui saldo Persediaan barang dagangan 1/1/12 = Rp700.000, Pembelian =
Rp300.000, Retur Pembelian = Rp30.000, Potongan Pembelian = Rp20.000, Biaya
Angkut Pembelian = Rp75.000, Persediaan barang dagangan 31/12/12 = Rp470.000;
maka saldo harga pokok penjualan (HPP) adalah sebesar .......
HPP ;
Pembelian Rp.300.000,-
Ongkos angkut
pembelian Rp. 75.000,-
+
Rp.375.000,-
Potongan Pembelian Rp.30.000,-
Retur Pembelian Rp.20.000,- +
(Rp.50.000,-)
Pembelian Bersih Rp.325.000,-
Persediaan Barang dgg
1/1/12 Rp.700.000,-
+
Rp.1.025.000,-
Persediaan Barang dgg
31/12/12 Rp. 470.000,- -
HPP Rp. 555.000,-
Alasan :
Rumus HPP = (
Pembelian + Ongkos Angkut Pembelian ) – ( Potongan Pembelian + Retur Pembelian
) + ( Persediaan barang awal – Persediaan barang akhir )
6)
Diketahui saldo Penjualan = Rp300.000, Retur Penjualan = Rp25.000, Potongan
Penjualan = Rp40.000, HPP = Rp105.000, Biaya Usaha = Rp85.000, Pajak = 10%;
maka saldo laba bersih adalah sebesar ....
Penjualan Rp300.000
Retur
Penjualan Rp.25.000,-
Potongan Penjualan Rp 40.000 +
(Rp. 65.000,-)
Penjualan Bersih Rp.235.000,-
HPP Rp.
105.000
Biaya
Usaha Rp 85.000
+
(Rp.190.000,-)
Laba Sebelum pajak Rp.
45.000,-
Pajak 10% X Rp.45.000,- Rp. 4.500,- -
Laba
bersih Rp. 40.500,-
Alasan :
Rumus Penjualan Bersih
: Penjualan – ( Pot.Pembelian + Retur Pembelian )
Rumus Laba sebelum
Pajak : Penjualan bersih – ( HPP + Biaya Usaha )
Rumus Laba Setelah
Pajak : Laba Sebelum Pajak - Pajak
7)
Berdasarkan anggaran dasar persekutuan ”BiCio” bahwa tiap anggota sekutu berhak
atas tunjangan gaji, jasa investasi 5% dari modal awal masing-masing sekutu,
dan jika ada sisa laba dibagi secara proporsional sesuai modal
masing-masing. Modal awal sekutu Bio Rp300.000.000, sedangkan sekutu Cio
Rp450.000.000. Bio mendapatkan tunjangan gaji sebesar Rp1.200.000 dan Cio
Rp1.800.000 per bulan. Jika diketahui laba pada tahun 2011 sebesar
Rp125.000.000, maka bagaimanakah pembagian laba untuk sekutu Bio?
Pembagian Laba Sekutu
BIO :
Total modal :
Rp.750.000.000,-
Modal sekutu Bio : Rp.300.000.000,- sama
dengan 40 % dari Total Modal
Modal sekutu Cio : Rp.450.000.000,- sama
dengan 60 % dari Total Modal
Laba bersih Tahun 2011 :
Rp.125.000.000,-
Tunjangan Gaji Bio =
Rp.1.200.000,- x 12 bln = Rp. 14.400.000,-
Jasa Investasi 5 % Bio =
Rp.300.000.000,- x 5 % = Rp. 15.000.000.- +
Rp.
29.400.000,- -
Tunjangan Gaji Cio =
Rp.1.800.000,- x 12 bln = Rp. 21.600.000,-
Jasa Investasi 5 % Cio =
Rp.450.000.000,- x 5 % = Rp. 22.500.000.- +
Rp. 44.100.000,- -
Sisa Laba setelah
dikurangi tunjangan gaji dan jasa investasi Rp. 51.500.000,-
Pembagian Laba Proporsional Bio = Rp.51.500.000 x 40 % =
Rp.20.600.000,-
Pembagian Laba Proporsional Cio = Rp.51.500.000 x 60 % = Rp.30.900.000,- +
Rp. 51.500.000,- -
Rp. 0,-
Jadi laba yg diterima
Sekutu Bio Adalah
Tunjangan Gaji : Rp.14.400.000,-
Jasa Investasi : Rp. 15.000.000,-
Pembagian laba
proporsional : Rp. 20.600.000,- +
Rp. 50.000.000,-
8)
Berkaitan dengan soal no. 7 di atas, bagaimanakah pula pembagian laba untuk
sekutu Cio?
Jadi laba yg
diterima Sekutu Cio Adalah
Tunjangan Gaji : Rp.21.600.000,-
Jasa Investasi : Rp.22.500.000,-
Pembagian laba
proporsional : Rp.30.900.000,- +
Rp.75.000.000,-
9)
Jelaskan kegunaan ayat jurnal penutup dan jurnal balik.
Jurnal Penutup adalah ayat jurnal yang dibuat pada akhir periode
akuntansi untuk menutup rekening-rekening nominal/sementara.
Akibat penutupan ini maka rekening–rekening ini pada awal
periode akuntansi saldonya nol.
Kegunaan ayat jurnal penutup
a.Menghitung jumlah laba/rugi dari akun
pendapatan dan beban.
b.Memindahkan (menolkan) saldo akun sementara ke
akun modal untuk pencatatan periode
c.Menghitung modal akhir periode.
Kegunaan jurnal pembalik
a. Memindahkan akun-akun permanen (Akun Neraca)
yang muncul saat penyesuaian kea kun-akun kontemporer (akun laba rugi)
b. Untuk menyederhanakan pembuatan jurnal pada
periode berikutnya.
Pembuatan jurnal balik ini akan bermanfaat jika perusahaan membuat yang banyak jumlahnya.
Pembuatan jurnal balik ini akan bermanfaat jika perusahaan membuat yang banyak jumlahnya.
c. Meminimalkan kekeliruan yang mungkin terjadi.
d. Memudahkan proses akuntansi selanjutnya.
10) Jelaskan
karakteristik badan usaha perseroan, khususnya yang sudah go public –
PT (Tbk.).
Macam-macam badan usaha Perseroan :
1. PT Terbuka
Pengertian PT Terbuka adalah Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual
sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi
sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham.
Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk,
dan lain-lain.
Pengertian PT Terbuka tercantum dalam UU No.40
tahun 2007, PT Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
memenuhi kriteria tertantu, atau perseroan yang melakukan penawaran umum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Dari Pengertian PT Terbuka di atas, maka PT
terbuka dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
(a) PT (Perseroan Terbatas) yang go-public,
yang melakukan penawaran umum.
(b) Perseroan publik. Adapun yang dimaksud
perseroan publik ini adalah PT yang tidak melakukan penawaran umum dalam arti
tidak menjual sahamnya melalui bursa (go-public), namun modalnya sangat besar
dan terbagi atas sejumlah pemegang saham yang banyak sekali.
Selain itu PT terbuka dalam UUPT
(Undang-undang Perseroan Terbatas) mengharuskan pada akhir perseroan ditambah
dengan singkatan “Tbk” dan juga harus didahului dengan perkataan “Perseroan
Terbatas” atau disingkat “PT”. Contohnya : PT. Gudang Garam Tbk, berarti
“Perseroan Terbatas Gudang Garam adalah PT terbuka”.
2. PT Tertutup
Pengertian PT Tertutup adalah PT (Perseroan
Terbatas) yang didirikan dengan tidak menjual sahamnya kepada masyarakat luas,
berarti tidak setiap orang dapat ikut menanamkan modalnya.
Pengertian PT tertutup tidak dapat ditemukan
dalam UU PT, Namun dapat ditafsir bahwa “PT tertutup bukan merupakan PT
terbuka”. Dapat ditarik kesimpulan bahwasannya PT tertutup merupakan yang tidak
termasuk pada kriterian yang termuat dalam UU PT.
3. PT Perseorangan
Pengertian PT Perseorangan adalah saham-saham
dalam PT (Perseroan Terbatas) tersebut dikuasai oleh seorang pemegang saham
(Pesero). Hal ini dapat terjadi setelah melalui proses pendirian PT itu
sendiri. Pada waktu pendirian PT, terdapat lebih dari seorang pemegang saham,
yang selanjutnya beralih menjadi berada pada seorang pemegang saham.
Setelah berlakunya UU PT maka PT Perseorangan
tidak mungkin dilakukan lagi, karena UU PT melarang hal yang demikian. Dalam
pasal 7 angka (5) UU PT menyebutkan dengan tegas : “setelah Perseroan
memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua)
orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan
tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengendalikan sebagian sahamnya
kepada orang lain”.
0 komentar:
Posting Komentar