Selasa, 25 Oktober 2016

Tugas 2 Akuntansi

TUGAS 2
SOAL:

1)    Persekot Asuransi  dalam daftar saldo di debit sejumlah Rp3.600.000 merupakan pembayaran asuransi oleh perusahaan selama 24 bulan dimulai 1 Desember 2027. Jurnal penyesuaian pada 31 Desember 2027 adalah  ....
Jurnal Penyesuaian 31 Desember 2027
Biaya Asuransi                      Rp.150.000
     Persekot akuntansi                              Rp.150.000

Alasan:
Persekot asuransi dalam daftar saldo Rp. 3.600.000 merupakan pembayaran asuransi selama 24 bulan dimulai 1 Desember. Dengan demikian biaya asuransi sampai akhir periode akuntansi adalah biaya asuransi untuk bulan Desember ( 1 Bulan biaya Asuransi ) adalah Rp.150.000, yg didapat dari Rp.3.600.000/24 bulan.

2)    Akun KAS dalam kertas kerja (worsheet) kolom Daftar Saldo Setelah Disesuaikan tercantum Rp7.500.000 (debit), yang selanjutnya akan masuk ke kolom .......     sisi  .....  Rp.....
 Akan masuk ke kolom NERACA sisi DEBIT Rp.7.500.000,-
Alasan :
 Dalam Worksheet setelah kolom Daftar Saldo yg disesuaikan adalah kolom Laba Rugi yg berhubungan dengan akun Pendapatan dan Biaya-Biaya, sedangkan akun KAS tidak berhubungan dengan kolom Laba Rugi, jadi akun Kas yg telah disesuaikan akan masuk ke kolom NERACA.

3)    Pada Kertas Kerja kolom Daftar Saldo akun Biaya Bunga Bank tercatat Rp300.000 (debit), sedangkan pada kolom Penyesuaian tercatat Rp52.000 (debit). Akun tersebut selanjutnya akan menjadi bagian kolom......  sisi .... Rp .....
 Akan menjadi bagian kolom Daftar Saldo Setelah Penyesuaian sisi Debit Rp.352.000,-
Alasan :
Dalam Worksheet setelah kolom penyesuaian adalah kolom Daftar Saldo setelah Penyesuain, karena pada akun Biaya Bunga Bank terdapat penyesuaian maka kolom Daftar Saldo Setelah Penyesuaian harus di tulis sesuai dengan penambahan/pengurangan yg seharusnya.

4)    Laba ditahan 1 Jan. 2031 = Rp54.000.000, laba bersih setelah pajak= Rp35.000.000, pembagian dividen = Rp8.000.000. Saldo laba ditahan 31 Des 2031 sebesar .....
Laba ditahan 1 jan 2031                          = Rp.54.000.000,-
Laba bersih setelah pajak 31 des 2031    = Rp.35.000.000,- +
                                                             = Rp.89.000.000,-
Pembagian deviden                                = Rp.  8.000.000,-  -
Laba Ditahan 31 des 2031                      = Rp.81.000.000,-

Alasan :
Laba bersih setelah pajak dikurangi deviden adalah laba ditahan,  sedangkan Laba ditahan awal ditambah laba ditahan akhir priode adalah akumulasi laba ditahan.

5)    Diketahui saldo Persediaan barang dagangan 1/1/12 = Rp700.000, Pembelian = Rp300.000, Retur Pembelian = Rp30.000, Potongan Pembelian = Rp20.000, Biaya Angkut Pembelian = Rp75.000, Persediaan barang dagangan 31/12/12 = Rp470.000; maka saldo harga pokok penjualan (HPP) adalah sebesar .......
 HPP ;
Pembelian                                                         Rp.300.000,-
Ongkos angkut pembelian                                  Rp.  75.000,-  +
                                                                        Rp.375.000,-
Potongan Pembelian                  Rp.30.000,-
Retur Pembelian                        Rp.20.000,- +
                                                                        (Rp.50.000,-)
Pembelian Bersih                                               Rp.325.000,-
Persediaan Barang dgg 1/1/12                            Rp.700.000,- +
                                                                        Rp.1.025.000,-
Persediaan Barang dgg 31/12/12             Rp.   470.000,- -
HPP                                                                 Rp.  555.000,-

Alasan :
Rumus HPP = ( Pembelian + Ongkos Angkut Pembelian ) – ( Potongan Pembelian + Retur Pembelian ) + ( Persediaan barang awal – Persediaan barang akhir )

6)    Diketahui saldo Penjualan = Rp300.000, Retur Penjualan = Rp25.000, Potongan Penjualan = Rp40.000, HPP = Rp105.000, Biaya Usaha = Rp85.000, Pajak = 10%; maka saldo laba bersih adalah  sebesar ....

Penjualan                                                 Rp300.000
Retur Penjualan            Rp.25.000,-
Potongan Penjualan     Rp  40.000 +
                                                              (Rp.  65.000,-)
Penjualan Bersih                                       Rp.235.000,-
HPP                            Rp. 105.000
Biaya Usaha                Rp   85.000 +
                                                              (Rp.190.000,-)
Laba Sebelum pajak                                 Rp.  45.000,-

Pajak 10% X Rp.45.000,-                          Rp.    4.500,- -
Laba bersih                                             Rp.  40.500,-

Alasan :
Rumus Penjualan Bersih : Penjualan – ( Pot.Pembelian + Retur Pembelian )
Rumus Laba sebelum Pajak : Penjualan bersih – ( HPP + Biaya Usaha )
Rumus Laba Setelah Pajak : Laba Sebelum Pajak - Pajak

7)    Berdasarkan anggaran dasar persekutuan ”BiCio” bahwa tiap anggota sekutu berhak atas tunjangan gaji, jasa investasi 5% dari modal awal masing-masing sekutu, dan jika ada sisa laba dibagi secara proporsional sesuai modal masing-masing.  Modal awal sekutu Bio Rp300.000.000, sedangkan sekutu Cio Rp450.000.000. Bio mendapatkan tunjangan gaji sebesar Rp1.200.000 dan Cio Rp1.800.000 per bulan. Jika diketahui laba pada tahun 2011 sebesar Rp125.000.000, maka bagaimanakah pembagian laba untuk sekutu Bio?

Pembagian Laba Sekutu BIO :
Total modal                               : Rp.750.000.000,-
Modal sekutu Bio                       : Rp.300.000.000,- sama dengan 40 % dari Total Modal
Modal sekutu Cio                       : Rp.450.000.000,- sama dengan 60 % dari Total Modal

Laba bersih Tahun 2011                                                                          : Rp.125.000.000,-
                                                                       
Tunjangan Gaji Bio                     = Rp.1.200.000,- x 12 bln = Rp. 14.400.000,-
Jasa Investasi 5 % Bio               = Rp.300.000.000,- x 5 % = Rp. 15.000.000.- +
                                                                                                                          Rp.  29.400.000,-  -
Tunjangan Gaji Cio                     = Rp.1.800.000,- x 12 bln = Rp. 21.600.000,-
Jasa Investasi 5 % Cio               = Rp.450.000.000,- x 5 % = Rp. 22.500.000.- +
                                                                                                                           Rp. 44.100.000,- -
Sisa Laba setelah dikurangi tunjangan gaji dan jasa investasi                                   Rp. 51.500.000,-

Pembagian Laba Proporsional Bio = Rp.51.500.000 x 40 % = Rp.20.600.000,-
Pembagian Laba Proporsional Cio = Rp.51.500.000 x 60 % = Rp.30.900.000,- +
                                                                                                                           Rp. 51.500.000,- -
                                                                                                                           Rp.                 0,-

Jadi laba yg diterima Sekutu Bio Adalah
Tunjangan Gaji                           : Rp.14.400.000,-
Jasa Investasi                            : Rp. 15.000.000,-
Pembagian laba proporsional      : Rp. 20.600.000,-   +
                                                  Rp. 50.000.000,-

8)    Berkaitan dengan soal no. 7 di atas, bagaimanakah pula pembagian laba untuk sekutu Cio?
 Jadi laba yg diterima Sekutu Cio Adalah
Tunjangan Gaji                           : Rp.21.600.000,-
Jasa Investasi                            : Rp.22.500.000,-
Pembagian laba proporsional      : Rp.30.900.000,-   +
                                                  Rp.75.000.000,-

9)    Jelaskan kegunaan ayat jurnal penutup dan jurnal balik.
Jurnal Penutup adalah ayat jurnal yang dibuat pada akhir periode akuntansi untuk menutup rekening-rekening nominal/sementara.
Akibat penutupan ini maka rekening–rekening ini pada awal periode akuntansi saldonya nol.
Kegunaan ayat jurnal penutup
a.Menghitung jumlah laba/rugi dari akun pendapatan dan beban.
b.Memindahkan (menolkan) saldo akun sementara ke akun modal untuk pencatatan periode
c.Menghitung modal akhir periode.
Kegunaan jurnal pembalik

a.     Memindahkan akun-akun permanen (Akun Neraca) yang muncul saat penyesuaian kea kun-akun kontemporer (akun laba rugi)
b.     Untuk menyederhanakan pembuatan jurnal pada periode berikutnya.
Pembuatan jurnal balik ini akan bermanfaat jika perusahaan     membuat yang banyak jumlahnya.   
c.     Meminimalkan kekeliruan yang mungkin terjadi.
d.     Memudahkan proses akuntansi selanjutnya.

10)  Jelaskan karakteristik badan usaha perseroan, khususnya yang sudah go public – PT (Tbk.).

Macam-macam badan usaha Perseroan :

1. PT Terbuka
Pengertian PT Terbuka adalah Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham. Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan lain-lain.
Pengertian PT Terbuka tercantum dalam UU No.40 tahun 2007, PT Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertantu, atau perseroan yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dari Pengertian PT Terbuka di atas, maka PT terbuka dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
(a) PT (Perseroan Terbatas) yang go-public, yang melakukan penawaran umum.
(b) Perseroan publik. Adapun yang dimaksud perseroan publik ini adalah PT yang tidak melakukan penawaran umum dalam arti tidak menjual sahamnya melalui bursa (go-public), namun modalnya sangat besar dan terbagi atas sejumlah pemegang saham yang banyak sekali.
Selain itu PT terbuka dalam UUPT (Undang-undang Perseroan Terbatas) mengharuskan pada akhir perseroan ditambah dengan singkatan “Tbk” dan juga harus didahului dengan perkataan “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”. Contohnya : PT. Gudang Garam Tbk, berarti “Perseroan Terbatas Gudang Garam adalah PT terbuka”.

2. PT Tertutup
Pengertian PT Tertutup adalah PT (Perseroan Terbatas) yang didirikan dengan tidak menjual sahamnya kepada masyarakat luas, berarti tidak setiap orang dapat ikut menanamkan modalnya.
Pengertian PT tertutup tidak dapat ditemukan dalam UU PT, Namun dapat ditafsir bahwa “PT tertutup bukan merupakan PT terbuka”. Dapat ditarik kesimpulan bahwasannya PT tertutup merupakan yang tidak termasuk pada kriterian yang termuat dalam UU PT.

3. PT Perseorangan
Pengertian PT Perseorangan adalah saham-saham dalam PT (Perseroan Terbatas) tersebut dikuasai oleh seorang pemegang saham (Pesero). Hal ini dapat terjadi setelah melalui proses pendirian PT itu sendiri. Pada waktu pendirian PT, terdapat lebih dari seorang pemegang saham, yang selanjutnya beralih menjadi berada pada seorang pemegang saham.

Setelah berlakunya UU PT maka PT Perseorangan tidak mungkin dilakukan lagi, karena UU PT melarang hal yang demikian. Dalam pasal 7 angka (5) UU PT menyebutkan dengan tegas : “setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengendalikan sebagian sahamnya kepada orang lain”.


0 komentar:

Posting Komentar